Web Site "berkatmkios77.blogspot.com" adalah Penipuan mengatasnamakan Telkomsel

Pagi-pagi buka hape, uda dapat SMS yg menyatakan pemenang hadiah mengatasnamakan Telkomsel yg dikirim dari nomer 085146463630. Berikut isi SMSnya:

"Hasil berkat
isi ulang pulsa
No.anda
Resmi
Pemenang
Cek tunai
Rp.100jt.dr.
PT.MKIOS
PIN:(M7365R7)
Info klik:
www.Berkatmkios77.blogspot.com
Hub:085382777748"

Nomer kontak yg digunakan untuk menipu adalah 021-40320777, 085382777748

Web Site "undianbankbni2015.co.vu" adalah Penipuan mengatasnamakan Bank BNI

Pagi-pagi buka hape, uda dapat SMS yg menyatakan pemenang hadiah mengatasnamakan Bank BNI yg dikirim dari nomer 085701483552. Berikut isi SMSnya:

"Nasabah BNI Yth:Rekening Anda Telah Mndpt Hadiah Dari, REJEKI BNI TAPLUS Kode Triplle Cek Anda(02599875) Utk Info Klik: www.undianbankbni2015.co.vu"

Nomer kontak yg digunakan untuk menipu adalah 021-30297690, 085793760444

Berikut adalah varian website penipu lainnya
http://rejeki-bni-taplus.blogspot.com adalah website penipu
http://hadiah-bni-taplus.blogspot.com adalah website penipu
dan masih banyak yang lainnya

No Rek BRI 176401000411505 a/n Dian Wijaya adalah Penipu

Yanto Weron kaget bukan main saat mendapat kabar anaknya ditangkap polisi atas kepemilikan ganj, Rabu (10/12/2014).
Yanto yang saat itu sedang terlelap tidur siang, langsung terbangun ketika handponenya berdering. Warga Sagulung Baru, blok P No.122 ini, langsung dikabarkan oleh pria melalui saluran selular kalau anaknya ditangkap polisi bersama temannya karena kepemilikan daun ganja.

"Saya langsung kaget dan orang yang telepon itu mengaku anggota polisi. Dalam pembicaraan itu, orang tersebut menawarkan mau damai atau tidak. Karena teman anak saya, kata orang itu sudah damai dengan memberikan Rp 5 juta,"katanya.

Selanjutnya, Yanto saat itu menyampaikan kepada polisi gadungan itu, tidak punya uang sebesar yang diminta. Dia pun menawarkan Rp 500 ribu, namun langsung orang tersebut mengancam akan melanjutkan kasus itu.

"Karena diancam akan dilanjutkan kasusnya, saya pun langsung bilang bahwa hanya punya Rp 2,5 juta. Itu pun habis gajian. Kalau Rp 5 juta saya tidak punya. Orang itu pun langsung meminta agar istri saya mencari sisanya,"katanya.
Menurutnya, dia langsung transfer uang yang diminta sebesar Rp 2,5 juta ke nomor rekening 176401000411505 Bank BRI Britama Cabang KK Asabri atas nama Dian Wijaya.

Setelah pulang dari transfer uang itu, tiba-tiba Ronaldus Rasih, anaknya sampai di rumah.

"Saya langsung tanya anak, apakah tadi ditangkap polisi. Anak saya malah jawab tidak ada. Saya pun langsung sadar kalau sudah ditipu. Ya mungkin tadi lagi tidur dan kaget. Apalagi anak saya tidak bawa HP-nya,"katanya.

Sadar karena ditipu, Yanto berharap setelah membuat laporan polisi, uangnya bisa kembali lagi. Sementara nomor yang menghubunginya, 081262007487. Sedangkan yang mengirimkan sms rekening bank, nomor HP 081357096345.

"Ada dua nomor yang menghubungi saya. Satu yang langsung bicara dengan saya yang satu lagi hanya SMS saja,"katanya.

Sumber: http://batam.tribunnews.com/2014/12/10/ditipu-dapat-kabar-anak-ditangkap-polisi-yanto-transfer-rp-25-juta

UU ITE (Baca uuuuuu, iiii....teeeeeee.....m)

Beberapa waktu yang lalu saya pernah updet status saya di fesbuk tentang pulsa smart saya yang reguler kesedot, padahal saya sedang menggunakan internet dengan paket internetnya smart yang unlimited. Saat sedang baca-baca e-mail, tiba-tiba di-jumper ke situsnya smart. Sebagai kesetiakawanan sosial, saya pun dengan tanpa bersalah memberikan peringatan agar kalo ada teman lain yang pas make' smart juga, bisa lebih waspada.

Tapi kemudian ada teman yang berkomentar, agar berhati-hati untuk tidak kesandung masalah hukum seperti kasusnya prita. Padahal meski kita tahu keberadaan UU ITE, tapi banyak yang gak ngerti apa batasan-batasan yang diatur dalam UU tersebut.

Gak lama muncul kasus serupa, yaitu kasus bintang indonesia ternama, yaitu luna maya, tentang reaksi spontannya memaki profesi wartawan lebih rendah dari pelacur. Reme-ramelah UU ITE disebut-sebut lagi.

Terus saya jadi bingung, emang apa beda-nya sih kasus prita dengan keluhan-keluhan konsumen yang biasa dimuat di surat-pembaca dari surat kabar-surat kabar kebanyakan? Mereka juga berkata-kata kecewa dan mengumpat dengan penghalusan bahasa dari redaksi. Namun, tetap saja esensinya kan mereka mengeluh dan kecewa atas suatu layanan yang mereka alami.

Apakah memang tujuan UU ITE itu seperti itu, menjadikan kita tidak bisa mengklaim tentang layanan siapapun yang kurang memuaskan. Memang sih, kita harus mendahulukan proses klaim dengan berusaha untuk mengkontak langsung layanan pelanggan dari tempat layanan dimana kita merasa dikecewakan. Tapi, setelah layanan pelanggan sudah dilakukan dan tak kunjung dapat respon, gimana coba. Mau mengeluh kemana lagi. Syukur-syukur, kalau layanan pelanggan masih mau melayani kita, kalau terus tidak bisa dihubungi, dan tidak bisa didatangi lantaran jauh, seperti yang saya alami, terus gimana?

Bahkan sampai di internet ada situs yang menyediakan konsultasi tentang UU ITE tersebut. Tapi tidak banyak orang yang tahu tentang sosialisasi bagaimana seharusnya kita patuh pada batasan UU ITE itu. Meskipun sesuatu yang di atur memang tidak enak, tapi agar tidak terjerumus ke suatu lubang yang bakal merugikan kita, tidak apalagi UU ITE yang lagi marak-maraknya dijadikan senjata oleh siapa saja untuk mencari uang, so mungkin tidak ada salahnya untuk kita selalu waspada.

Bagi yang tahu tentang UU ITE dan ingin berbagi pengalaman, silahkan share di kolom komen.

Catatan: Saya pun juga gak ngerti UU ITE. Pernah baca sih, tapi lupa. Dulu bacanya aja juga terlalu panjang, jadi males baca keseluruhan.

Artikel menarik lainnya: