"Hasil berkat
isi ulang pulsa
No.anda
Resmi
Pemenang
Cek tunai
Rp.100jt.dr.
PT.MKIOS
PIN:(M7365R7)
Info klik:
www.Berkatmkios77.blogspot.com
Hub:085382777748"
Nomer kontak yg digunakan untuk menipu adalah 021-40320777, 085382777748
Beberapa waktu yang lalu saya pernah updet status saya di fesbuk tentang pulsa smart saya yang reguler kesedot, padahal saya sedang menggunakan internet dengan paket internetnya smart yang unlimited. Saat sedang baca-baca e-mail, tiba-tiba di-jumper ke situsnya smart. Sebagai kesetiakawanan sosial, saya pun dengan tanpa bersalah memberikan peringatan agar kalo ada teman lain yang pas make' smart juga, bisa lebih waspada.
Tapi kemudian ada teman yang berkomentar, agar berhati-hati untuk tidak kesandung masalah hukum seperti kasusnya prita. Padahal meski kita tahu keberadaan UU ITE, tapi banyak yang gak ngerti apa batasan-batasan yang diatur dalam UU tersebut.
Gak lama muncul kasus serupa, yaitu kasus bintang indonesia ternama, yaitu luna maya, tentang reaksi spontannya memaki profesi wartawan lebih rendah dari pelacur. Reme-ramelah UU ITE disebut-sebut lagi.
Terus saya jadi bingung, emang apa beda-nya sih kasus prita dengan keluhan-keluhan konsumen yang biasa dimuat di surat-pembaca dari surat kabar-surat kabar kebanyakan? Mereka juga berkata-kata kecewa dan mengumpat dengan penghalusan bahasa dari redaksi. Namun, tetap saja esensinya kan mereka mengeluh dan kecewa atas suatu layanan yang mereka alami.
Apakah memang tujuan UU ITE itu seperti itu, menjadikan kita tidak bisa mengklaim tentang layanan siapapun yang kurang memuaskan. Memang sih, kita harus mendahulukan proses klaim dengan berusaha untuk mengkontak langsung layanan pelanggan dari tempat layanan dimana kita merasa dikecewakan. Tapi, setelah layanan pelanggan sudah dilakukan dan tak kunjung dapat respon, gimana coba. Mau mengeluh kemana lagi. Syukur-syukur, kalau layanan pelanggan masih mau melayani kita, kalau terus tidak bisa dihubungi, dan tidak bisa didatangi lantaran jauh, seperti yang saya alami, terus gimana?
Bahkan sampai di internet ada situs yang menyediakan konsultasi tentang UU ITE tersebut. Tapi tidak banyak orang yang tahu tentang sosialisasi bagaimana seharusnya kita patuh pada batasan UU ITE itu. Meskipun sesuatu yang di atur memang tidak enak, tapi agar tidak terjerumus ke suatu lubang yang bakal merugikan kita, tidak apalagi UU ITE yang lagi marak-maraknya dijadikan senjata oleh siapa saja untuk mencari uang, so mungkin tidak ada salahnya untuk kita selalu waspada.
Bagi yang tahu tentang UU ITE dan ingin berbagi pengalaman, silahkan share di kolom komen.
Catatan: Saya pun juga gak ngerti UU ITE. Pernah baca sih, tapi lupa. Dulu bacanya aja juga terlalu panjang, jadi males baca keseluruhan.
Artikel menarik lainnya: