Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012

Saat kita menjadi pengguna kartu kredit tentu kita akan terikat beberapa peraturan. Dimana peraturan tersebut dibuat untuk mempermudah kita sebagai pengguna kartu kredit. Seperti misalnya mengatur tentang denda keterlambatan, perhitungan bunga, hirarki pembayaran, sms notifikasi dan penggunaan PIN. Untuk itu kamu harus memahami poin-poin yang diatur pada penggunaan kartu kreditmu, agar kamu bisa menggunakan dengan lancar dan memiliki reputasi yang baik di perbankan.

Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tanggal 7 Juni 2013 yang mengatur mengenai penyelenggaraan kartu kredit, sebagai berikut:

Denda Keterlambatan

  • Denda keterlambatan sebesar 3% dari total tagihan dengan nilai maksimal Rp150.000
  • Denda keterlambatan tidak dikenakan dalam hal nasabah melakukan pembayaran pada masa kelonggaran waktu apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur

Perhitungan Bunga

  • Bunga, biaya dan denda, serta tagihan yang belum jatuh tempo tidak digunakan sebagai komponen perhitungan bunga
  • Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/34/DASP, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, tingkat suku bunga kartu kredit menjadi 2,95% per bulan

Hirarki Pembayaran

  • Pembayaran atas tagihan kartu kredit akan dialokasikan untuk memenuhi tagihan biaya dan denda terlebih dahulu. Sisa pembayaran sebesar 60% dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pokok transaksi, dan 40% untuk memenuhi kewajiban bunga

SMS Alert

  • Untuk meningkatkan rasa aman nasabah, mandiri kartu kredit akan mengirimkan SMS notifikasi untuk transaksi-transaksi tertentu.
  • Pastikan data nomor telepon anda sudah terdaftar di sistem.

PIN

  • Mulai tahun 2015, seluruh transaksi dengan menggunakan kartu kredit wajib menggunakan PIN yang terdiri dari 6 digit

0 comments:

Posting Komentar