Kapan Pendaftaran CPNS Dibuka, Persiapkan Formasi SMA sampai S1

persiapan tes cpns

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, masyarakat selalu menunggu informasi terkait kapan pendaftaran cpns 2023 dibuka. Apalagi ditengah lesunya lapangan pekerjaan yang melanda semenjak pandemi covid menerpa, membuat banyak masyarakat mencari informasi terkait jadwal formasi cpns 2023.

Sebagian besar masyarakat ingin memastikan apakah pada pendaftaran cpns 2023 kali ini juga membuka formasi sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dibuka pendaftaran CPNS 2023 lulusan SMA SMK dan S1. Mengingat kesenjangan ekonomi akibat banyaknya korban PHK, memaksa lulusan-lulusan SMA SMK untuk segera bekerja. Syukur-syukur jika bisa menjadi ASN.

Pada tahun 2022 lalu, pemerintah melakukan perampingan struktur pegawai pemerintah dengan membagi jenis pegawai pemerintah menjadi hanya ada dua jenis, yaitu ASN dan PPPK. Perombakan struktur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, memangkas banyak tenaga honorer yang sebelumnya sering diperbantukan di berbagai dinas-dinas pemerintahan.

Dan setelah merampungkan perekrutan PPPK 2022 kemarin, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI sedang melanjutkan penataan seleksi CPNS 2023.

Kabar terkait adanya pendaftaran CPNS 2023 menjadi informasi yang ditungu-tunggu sebagian besar masyarakat, setelah sekian lama mencari informasi kepastian kapan pendaftaran CPNS 2023 dibuka kembali.

Tentunya ini menjadi kesempatan lagi bagi mereka yang sebelumnya gagal atau tidak lolos pada seleksi CPNS 2021 lalu. Mereka tentunya tidak akan melewatkan kesempatan kali ini, dan bersiap bersaing dengan lulusan-lulusan baru yang juga ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2023 kali ini.

Sebagaimana siklus jadwal pelaksanaan CPNS tahun-tahun sebelumnya, kabarnya untuk tahun ini juga akan dilaksanakan pada pertengahan tahun. Namun jadwal kapan persisnya pelaksanaan seleksi CPNS 2023 tersebut belum ada informasi secara resmi.

Beberapa saat yang lalu sempat beredar di media sosial sebuah video yang membahas seputar jadwal pendaftaran CPNS 2023 yang katanya dibuka pada akhir Juni hingga Juli 2023. Sontak informasi tersebut menjadi perbincangan di tengah masyarakat terkait kepastian kapan pendaftaran CPNS 2023 dibuka kembali.

Namun kabar tersebut dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara BKN dan KemenpanRB. Pemerintah melalui Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN menghimbau masyarakat untuk tidak mudah menerima informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya apalagi terkait dengan pendaftaran CPNS 2023.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi KemenpanRB, Mohammad Averrouce menyebutkan bahwa seleksi PPPK 2022 saja belum rampung hingga kini. Namun isu yang berkembang, menyebutkan seleksi CPNS 2023 akan dilakukan lebih cepat.

Jikapun benar begitu, tidak ada salahnya bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam seleksi CPNS 2023, untuk mempersiapkan diri dan selalu memantau perkembangan informasi yang beredar agar tidak terlambat seandainya benar dilakukan lebih cepat.

Simulasi Jadwal CPNS 2023

Adapun simulasi jadwal CPNS 2023 yang beredar, meskipun bukan informasi resmi adalah sebagai berikut.

30 Juni hingga 14 Juli 2023 adalah Pengumuman seleksi CPNS

30 Juni hingga 21 Juli 2023 adalah Pendaftaran seleksi CPNS

28 hingga 29 Juli 2023 adalah Pengumuman hasil seleksi administrasi

30 Juli hingga 1 Agustus 2023 adalah Masa sanggah

30 Juli hingga 8 Agustus 2023 adalah Jawab sanggah

9 Agustus 2023 adalah Pengumuman pasca sanggah

25 Agustus hingga 4 Oktober 2023 adalah pelaksanaan SKD

17 hingga 18 Oktober 2023 adalah pengumuman hasil SKD

19 Oktober hingga 1 November 2023 adalah Persiapan pelaksanaan SKB

8 hingga 29 November 2023 adalah pelaksanaan SKB

15 hingga 17 Desember 2023 adalah Penyampaian hasil Integrasi SKD dan SKB

18 hingga 19 Desember 2023 adalah Pengumuman kelulusan CPNS 2023

20 hingga 22 Desember 2023 adalah Masa sanggah

20 hingga 29 Desember 2023 adalah Jawab sanggah

30 hingga 31 Desember 2023 adalah Pengumuman pasca sanggah

1 hingga 18 Januari 2024 adalah Pengisian DRH

19 Januari hingga 18 Febuari 2024 adalah Usul penetapan NIP

Sebagaimana yang diperjelas sebelumnya, bahwa informasi jadwal tersebut bukanlah informasi resmi, karena dari pemerintah masih belum merilis kapan pendaftaran CPNS 2023 dibuka.

Formasi CPNS 2023

Untuk formasi kementrian, rencananya yang menerima lulusan SMA SMK atau MA menjadi ASN di seleksi CPNS 2023 kali ini adalah:

1. Kementerian Pertahanan

2. Kementerian Perhubungan

Berdasarkan data tahun 2021 lalu, Kemenhub membuka formasi CPNS lulusan SMA sebanyak 684 formasi.

3. Kementerian Hukum dan HAM

Sedangkan di tahun 2021, Kemekumham membuka sebanyak 4.305 formasi tenaga teknis dan 253 formasi tenaga kesehatan.

4. Kementerian Lingkungan Hidup

Sedangkan formasi CPNS 2023 untuk lulusan D3/D4 hingga S1 akan mengisi beberapa kementrian sebagai berikut:

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri

Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu

Kementerian Pertahanan atau Kemenhan

Kementerian Agama atau Kemenag

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kementerian ATR/BPN

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Kementerian LHK)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Kementerian Perdagangan atau Kemendag

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub

Kementerian Perindustrian atau Kemenprin

Kementerian Pertanian atau Kementan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kementerian PPPA

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PAN-RB

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kementerian PPN

Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi atau Kemenparekraf

Kementerian Investasi

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia

Baca Juga:

Cara Membuat SKCK Terbaru

cara membuat skck

Ketika jaman sekarang banyak orang yang ingin bekerja, tentunya banyak orang yang berburu mencari lowongan kerja yang sesuai dengan skill atau kemampuan, pengalaman dan latar belakang pendidikan yang dimiliki. Pada beberapa lowongan diantaranya membutuhkan beberapa syarat yang salah satu diantaranya adalah melampirkan dokumen SKCK dimana untuk mendapatkannya kita harus membuat SKCK melalui instansi kepolisian.

Untuk kita yang belum pernah tahu cara membuat SKCK, tentu harus mencari informasi tentang bagaimana  cara membuat SKCK terbaru 2023. Informasi penting yang harus kita ketahui adalah apa saja syarat untuk membuat SKCK itu sendiri.

Karena tanpa mengetahui syarat SKCK terbaru, tentunya dokumen SKCK tidak akan bisa kita dapatkan sebagai kelengkapan syarat mengajukan lamaran kerja ataupun untuk keperluan lainnya yang membutuhkan dilampirkannya SKCK tersebut.

Apa itu SKCK

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang mana surat tersebut dikeluarkan oleh instansi kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan ataupun rekam tindakan kriminal maupun kejahatan selama ini.

Surat ini menjadi jaminan agar perusahaan tidak merekrut orang yang memiliki catatan kriminal yang bisa jadi akan merugikan perusahaan di kemudian hari, jika tetap diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Adapun dokumen SKCK ini memiliki masa berlaku sekira 6 bulan. Dan apabila diperlukan, kita harus mengajukan pengurusan kembali untuk mendapatkan SKCK terbaru dengan masa berlaku 6 bulan kemudian.

Selama ini dokumen SKCK, lebih banyak digunakan untuk keperluan melamar kerja. Dan setelah kita diterima kerja, maka tidak ada kewajiban kita untuk memperpanjang kembali SKCK tersebut, kecuali dibutuhkan untuk keperluan lainnya yang juga mensyaratkan dilampirkannya SKCK tersebut.

SKCK bisa dibuat secara offline maupun online dengan syaratnya masing-masing. Membuat SKCK mempunyai tarif harga sebesar Rp30.000 per penerbitan. Jadi jika masa berlaku yang tertera pada SKCK habis, kita perlu membayar tarif yang sama untuk pembuatan SKCK terbaru.

Syarat Membuat SKCK untuk WNI

Untuk membuat SKCK ada beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum diajukan. Kita harus menyiapkan semua persyaratan ini agar tidak perlu bolak-balik karena ada syarat yang tertinggal atau belum kita siapkan. Berikut adalah syarat membuat SKCK untuk WNI.

1. Fotocopy Kartu Keluarga

2. Fotocopy KTP/SIM

3. Fotocopy Akta Lahir

4. Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

5. Dokumen Sidik Jari yang nanti didapat pada proses pengajuan

6. Formulir Pendaftaran yang sudah diisi data lengkap, dimana formulir tersebut bisa didapatkan di kepolisian.

7. Uang tunai Rp30.000

Setelah semua dokumen siap, kita bisa melanjutkan pengajuan permohonan pembuatan SKCK.

Syarat Membuat SKCK untuk WNA

SKCK juga bisa diterbitkan untuk pekerja asing yang bekerja di dalam negeri. Ada beberapa syarat berbeda dengan WNI sebelumnya. Adapun syarat membuat SKCK untuk WNA adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy Identitas atau Paspor yang masih berlaku

2. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap ataupun Kartu Izin Tinggal Sementara

3. Surat Pengantar dari Tempat Kerja

4. Fotocopy Izin Menggunakan Tenaga Asing dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

5. Fotocopy Surat Tanda Melapor dari Kepolisian

Setelah semua syarat pembuatan SKCK terbaru 2023 disiapkan, kita bisa langsung buat SKCK secara offline. Untuk yang ingin menghemat waktu, kita juga bida buat SKCK secara online.

Cara Membuat SKCK Secara Offline

1. Datang ke kantor kepolisian terdekat dan masuk ke ruang bagian pelayanan SKCK

2. Mintalah ke petugas, formulir pendaftaran SKCK

3. Isi Formulir tersebut

4. Kembalikan ke petugas loket, sambil menunggu dipanggil untuk proses selanjutnya.

5. Saat dipanggil, petugas akan melakukan perekaman sidik jari yang kemudian diterbitkan dokumen sidik jari. Nantinya dokumen sidik jari akan dilampirkan bersama dokumen lainnya.

6. Masukkan semua dokumen yang sudah kita siapkan ke map yang sudah disiapkan, kemudian serahkan ke petugas.

7. Lakukan pembayaran di loket kasir sebesar Rp30.000.

8. Tunggu beberapa saat sampai nanti dipanggil untuk mengambil dokumen SKCK yang sudah jadi.

Cara Membuat SKCK Secara Online

1. Kunjungi website Polri untuk membuat SKCK dengan alamat: skck.polri.go.id

2. Masuk ke Menu Pendaftaran

3. Isi semua pertanyaan yang ada di layar.

4. Pilih jenis keperluan SKCK pada bagian "satwil"

5. Unggah Foto dan dokumen lainnya sesuai petunjuk di layar. Pastikan ukuran file maksimum sesuai dengan aturan yang tertulis di layar, agar tidak terjadi kegagalan saat mengunggah dokumen tersebut.

6. Submit dan nanti akan muncul bukti pendaftaran yang bisa kita cetak.

7. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK melalui Bank BRI yang selanjutnya kita akan mendapatkan tanda terima bukti pembayaran.

8. Datang ke kepolisian terdekat dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan bukti pembayaran, untuk selanjutnya diterbitkan dokumen SKCK.

Poin 8 memang harus dilakukan meski kita sudah mengajukan secara online. Karena ada perekaman sidik jari dan verifikasi identitas yang tidak bisa dilakukan secara online.

Setelah kita selesai membuat SKCK, maka dokumen SKCK tersebut bisa kita perbanyak atau difotocopy untuk lampiran pada kelengkapan dokumen lamaran kerja kita. Sementara SKCK yang asli kita simpan barangkali akan kita butuhkan untuk melamar kembali di tempat lain apabila lamaran yang sudah kita kirimkan tidak kunjung mendapatkan respon ataupun ditolak.

Yang jelas, selama SKCK masih berada di tanggal berlaku yang masih aktif, dimana masa berlaku SKCK adalah 6 bulan, maka SKCK tersebut masih bisa kita gunakan untuk keperluan melamar kerja ataupun keperluan lainnya yang membutuhkan lampiran SKCK tersebut.

Baca Juga