Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah dua jenis pembayaran tambahan yang sering diberikan kepada karyawan di Indonesia. Meskipun keduanya adalah pembayaran tambahan, ada perbedaan antara gaji ke-13 dan THR dalam hal waktu pembayaran dan tujuan pembayarannya.
1. Gaji ke-13
Gaji ke-13 adalah pembayaran tambahan yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan dan imbalan tambahan atas kinerja kerja selama satu tahun. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada akhir tahun, biasanya menjelang akhir tahun kalender atau menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Jumlah gaji ke-13 seringkali setara dengan satu bulan gaji penuh atau dapat bervariasi tergantung pada peraturan yang berlaku di tempat kerja.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya, juga dikenal sebagai uang lebaran, adalah pembayaran tambahan yang diberikan kepada karyawan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) dalam tradisi Islam. THR bertujuan untuk membantu karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran, seperti membeli pakaian baru, memberikan sumbangan kepada yang membutuhkan, dan keperluan lainnya. Pembayaran THR biasanya diberikan sebelum perayaan Lebaran.
Besar Nilai Gaji 13 dan THR
Nilai dari gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti kebijakan perusahaan, tingkat gaji karyawan, dan peraturan ketenagakerjaan.
Dalam praktiknya, gaji ke-13 seringkali setara dengan satu bulan gaji penuh. Artinya, jika seorang karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000, maka gaji ke-13 yang diterimanya akan sebesar Rp 5.000.000 juga. Namun, perusahaan dapat memiliki kebijakan yang berbeda, seperti memberikan proporsi gaji ke-13 berdasarkan masa kerja karyawan atau kinerja individu.
Untuk THR, biasanya nilainya juga tergantung pada kebijakan perusahaan. Pada umumnya, THR yang diberikan kepada karyawan di Indonesia adalah sebesar satu bulan gaji penuh atau lebih. Misalnya, jika seorang karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp 6.000.000, maka nilai THR yang akan diterimanya bisa setara atau lebih dari Rp 6.000.000.
Apakah Gaji 13 hanya untuk ASN?
Gaji ke-13 yang secara khusus diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memang merupakan kebijakan yang berlaku di Indonesia. Gaji ke-13 untuk ASN adalah pembayaran tambahan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja kerja selama satu tahun.
Apakah Gaji 13 Juga Ada di Perusahaan Swasta
Tergantung pada peraturan dan kebijakan perusahaan swasta, gaji ke-13 atau pembayaran bonus bulanan tambahan mungkin ada atau mungkin juga tidak ada. Di Indonesia, gaji ke-13 adalah hak yang dijamin oleh undang-undang bagi pekerja di sektor swasta. Namun, implementasinya bisa berbeda antara satu perusahaan swasta dengan perusahaan lainnya.
Dalam beberapa kasus, perusahaan swasta dapat menawarkan bentuk kompensasi tambahan, seperti bonus tahunan, insentif kinerja, atau tunjangan lainnya, sebagai pengganti atau bersamaan dengan gaji ke-13. Jumlah dan jenis bonus yang diberikan oleh perusahaan swasta bisa bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan kinerja individu.
Kesimpulan
Pada prakteknya di Indonesia, gaji 13 dan THR hanya ada untuk ASN. Sedangkan di perusahaan swasta, hanya ada THR saja. Sehingga jika besaran gaji 13 dan THR sebesar 1 bulan gaji, maka total gaji ASN selama 1 tahun setara dengan 14 x gaji bulanan. Sedangkan di perusahaan swasta hanya 13 bulan. Itulah salah satu alasan kenapa karir menjadi seorang ASN selalu menarik untuk dikejar.
0 comments:
Posting Komentar