THR atau Gaji Ke-13, Momok Para Pengusaha

THR dan Gaji ke-13 adalah momok sebagian besar pengusaha

*Momok: hal yang ditakuti

Siapa sih yang belum tahu tentang gaji ke-13? Atau malah menunggu gaji 13 kapan cair 2023? Bagaimana kalau diubah namanya menjadi THR? Nah, pasti banyak yang tahu, bukan. Buat kamu yang sekarang adalah seorang karyawan, atau mantan karyawan, tentu THR menjadi bonus yang dinanti-nanti tiap tahun.

Apalagi jika THR diberikan mendekati gajian, atau THR-Cuti Bersama-Masuk Gajian lagi, senangnya bukan main, kan? Coba kita kupas lebih dalam tentang info gaji ke 13.

Sebenarnya gaji ke 13 tahun 2023 adalah gaji yang dibayarkan kepada karyawan, karena adanya masa cut-off yang dilakukan oleh HRD untuk mempermudah mempersiapkan alokasi gaji jauh hari sebelum dibayarkan.

Sebagian besar perusahaan, melakukan cut-off gaji pada tanggal 24 tiap bulannya. Angka itu dipilih sebagai asumsi dalam 1 bulan ada 4 minggu, dan 1 minggu bekerja selama 6 hari. Sedangkan yang kerjanya 1 minggu 5 hari, maka, 1 bulan dihitung bekerja 20 hari.

Masalahnya, 1 bulan itu jumlah harinya lebih dari 4 x minggu. Ada yang 28/29 hari, dan ada yang 30/31 hari. Dengan 1 bulannya 6 hari, maka jika disetahunkan menjadi:

(6 hari x 4 minggu) x 12 bulan = 288 hari

Sedangkan hari libur

4 hari per bulan x 12 = 48 hari

Jika dijumlahkan, maka akan menjadi 336 hari. Padahal dalam 1 tahun berjumlah 365 hari. Artinya ada 29 hari yang belum dihitung pembayaran upah. Padahal, karyawan bekerja penuh dalam 1 tahun. Sehingga ada hak karyawan 1 bulan yang belum dibayarkan.

Karenanya gaji 13 tujuannya adalah membayar upah yang belum terbayar karena adanya sistem cut-off. Jadi kurang pantas kalau gaji ke-13 disebut sebagai bonus, karena memang itu adalah hak dari karyawan. Sehingga wajar jika banyak yang berharap kapan gaji 13 dibayarkan.

Namun berbeda cerita dengan THR. THR adalah Tunjangan Hari Raya, yang harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya sebagai bonus yang diberikan menjelang hari raya, dimana aturan tersebut diatur oleh undang-undang ketenaga-kerjaan.

Masalahnya adalah, apapun namanya itu THR ataupun gaji ke-13, bagi pengusaha, itu adalah biaya yang sangat memberatkan. Pengusaha sering berasumsi bahwa bonus tersebut kurang pantas diberikan, apalagi saat lebaran, ada momen cuti bersama yang sangat panjang, yang membuat operasional perusahaan harus berhenti beroperasi. Padahal, kebutuhan manusia tidak berhenti beroperasi. 

Karenanya, gaji ke-13 dan THR menjadi momok sebagian besar pengusaha, yang kemudian pada sebagian besar perusahaan swasta, penerapan gaji ke-13 disamakan dengan THR. Yang artinya, tidak ada bonus untuk karyawan (bisa diasumsikan provokasi gak, nih).

Sebenarnya bonus seperti THR dan gaji ke-13, tidak perlu ditakuti oleh pengusaha andai mereka bisa menghitung dengan benar HPP dan target perolehan yang harus dicapai dalam 1 tahun berjalan. Karena, gaji karyawan sebenarnya berasal dari margin keuntungan yang ditentukan pada harga jual barang/jasa dari yang dijual perusahaan. Tinggal menentukan dari besaran biaya operasional dan margin, berapa banyak target penjualan yang harus dicapai dalam setahun. Sehingga perusahaan bisa menentukan tgl brp gaji 13 cair.

Jadi buat kamu yang sekarang menjadi pengusaha, dan masih punya pola pikir bonus dan THR adalah beban, coba benahi dulu kalkulasi bisnisnya. Pakai sistem ERP agar bisa mengkalkulasi dengan akurat dan cepat, sehingga manajemen bisa mengevaluasi setiap bulan, andai target penjualan tidak terpenuhi.

0 comments:

Posting Komentar