Cara Membuat SKCK Terbaru

cara membuat skck

Ketika jaman sekarang banyak orang yang ingin bekerja, tentunya banyak orang yang berburu mencari lowongan kerja yang sesuai dengan skill atau kemampuan, pengalaman dan latar belakang pendidikan yang dimiliki. Pada beberapa lowongan diantaranya membutuhkan beberapa syarat yang salah satu diantaranya adalah melampirkan dokumen SKCK dimana untuk mendapatkannya kita harus membuat SKCK melalui instansi kepolisian.

Untuk kita yang belum pernah tahu cara membuat SKCK, tentu harus mencari informasi tentang bagaimana  cara membuat SKCK terbaru 2023. Informasi penting yang harus kita ketahui adalah apa saja syarat untuk membuat SKCK itu sendiri.

Karena tanpa mengetahui syarat SKCK terbaru, tentunya dokumen SKCK tidak akan bisa kita dapatkan sebagai kelengkapan syarat mengajukan lamaran kerja ataupun untuk keperluan lainnya yang membutuhkan dilampirkannya SKCK tersebut.

Apa itu SKCK

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang mana surat tersebut dikeluarkan oleh instansi kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan ataupun rekam tindakan kriminal maupun kejahatan selama ini.

Surat ini menjadi jaminan agar perusahaan tidak merekrut orang yang memiliki catatan kriminal yang bisa jadi akan merugikan perusahaan di kemudian hari, jika tetap diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Adapun dokumen SKCK ini memiliki masa berlaku sekira 6 bulan. Dan apabila diperlukan, kita harus mengajukan pengurusan kembali untuk mendapatkan SKCK terbaru dengan masa berlaku 6 bulan kemudian.

Selama ini dokumen SKCK, lebih banyak digunakan untuk keperluan melamar kerja. Dan setelah kita diterima kerja, maka tidak ada kewajiban kita untuk memperpanjang kembali SKCK tersebut, kecuali dibutuhkan untuk keperluan lainnya yang juga mensyaratkan dilampirkannya SKCK tersebut.

SKCK bisa dibuat secara offline maupun online dengan syaratnya masing-masing. Membuat SKCK mempunyai tarif harga sebesar Rp30.000 per penerbitan. Jadi jika masa berlaku yang tertera pada SKCK habis, kita perlu membayar tarif yang sama untuk pembuatan SKCK terbaru.

Syarat Membuat SKCK untuk WNI

Untuk membuat SKCK ada beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum diajukan. Kita harus menyiapkan semua persyaratan ini agar tidak perlu bolak-balik karena ada syarat yang tertinggal atau belum kita siapkan. Berikut adalah syarat membuat SKCK untuk WNI.

1. Fotocopy Kartu Keluarga

2. Fotocopy KTP/SIM

3. Fotocopy Akta Lahir

4. Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

5. Dokumen Sidik Jari yang nanti didapat pada proses pengajuan

6. Formulir Pendaftaran yang sudah diisi data lengkap, dimana formulir tersebut bisa didapatkan di kepolisian.

7. Uang tunai Rp30.000

Setelah semua dokumen siap, kita bisa melanjutkan pengajuan permohonan pembuatan SKCK.

Syarat Membuat SKCK untuk WNA

SKCK juga bisa diterbitkan untuk pekerja asing yang bekerja di dalam negeri. Ada beberapa syarat berbeda dengan WNI sebelumnya. Adapun syarat membuat SKCK untuk WNA adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy Identitas atau Paspor yang masih berlaku

2. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap ataupun Kartu Izin Tinggal Sementara

3. Surat Pengantar dari Tempat Kerja

4. Fotocopy Izin Menggunakan Tenaga Asing dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

5. Fotocopy Surat Tanda Melapor dari Kepolisian

Setelah semua syarat pembuatan SKCK terbaru 2023 disiapkan, kita bisa langsung buat SKCK secara offline. Untuk yang ingin menghemat waktu, kita juga bida buat SKCK secara online.

Cara Membuat SKCK Secara Offline

1. Datang ke kantor kepolisian terdekat dan masuk ke ruang bagian pelayanan SKCK

2. Mintalah ke petugas, formulir pendaftaran SKCK

3. Isi Formulir tersebut

4. Kembalikan ke petugas loket, sambil menunggu dipanggil untuk proses selanjutnya.

5. Saat dipanggil, petugas akan melakukan perekaman sidik jari yang kemudian diterbitkan dokumen sidik jari. Nantinya dokumen sidik jari akan dilampirkan bersama dokumen lainnya.

6. Masukkan semua dokumen yang sudah kita siapkan ke map yang sudah disiapkan, kemudian serahkan ke petugas.

7. Lakukan pembayaran di loket kasir sebesar Rp30.000.

8. Tunggu beberapa saat sampai nanti dipanggil untuk mengambil dokumen SKCK yang sudah jadi.

Cara Membuat SKCK Secara Online

1. Kunjungi website Polri untuk membuat SKCK dengan alamat: skck.polri.go.id

2. Masuk ke Menu Pendaftaran

3. Isi semua pertanyaan yang ada di layar.

4. Pilih jenis keperluan SKCK pada bagian "satwil"

5. Unggah Foto dan dokumen lainnya sesuai petunjuk di layar. Pastikan ukuran file maksimum sesuai dengan aturan yang tertulis di layar, agar tidak terjadi kegagalan saat mengunggah dokumen tersebut.

6. Submit dan nanti akan muncul bukti pendaftaran yang bisa kita cetak.

7. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK melalui Bank BRI yang selanjutnya kita akan mendapatkan tanda terima bukti pembayaran.

8. Datang ke kepolisian terdekat dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan bukti pembayaran, untuk selanjutnya diterbitkan dokumen SKCK.

Poin 8 memang harus dilakukan meski kita sudah mengajukan secara online. Karena ada perekaman sidik jari dan verifikasi identitas yang tidak bisa dilakukan secara online.

Setelah kita selesai membuat SKCK, maka dokumen SKCK tersebut bisa kita perbanyak atau difotocopy untuk lampiran pada kelengkapan dokumen lamaran kerja kita. Sementara SKCK yang asli kita simpan barangkali akan kita butuhkan untuk melamar kembali di tempat lain apabila lamaran yang sudah kita kirimkan tidak kunjung mendapatkan respon ataupun ditolak.

Yang jelas, selama SKCK masih berada di tanggal berlaku yang masih aktif, dimana masa berlaku SKCK adalah 6 bulan, maka SKCK tersebut masih bisa kita gunakan untuk keperluan melamar kerja ataupun keperluan lainnya yang membutuhkan lampiran SKCK tersebut.

Baca Juga

0 comments:

Posting Komentar