Uji Kesetaraan Paket A 2023

Buat kamu yang belajar secara homeschooling atau sekolah di rumah, dan berencana meneruskan ke sekolah formal kamu harus memiliki ijasah. Untuk bisa mendapatkan ijasah, tentunya kamu harus mengikuti tahapan ujian terlebih dahulu. Dan ujian tersebut disebut ujian kesetaraan.

Ijasah ini nantinya bisa kamu gunakan jika kamu ingin melanjutkan ke sekolah formal seperti SMA ataupun kuliah. Adapun untuk bisa mengikuti uji kesetaraan, kamu harus mendaftar dengan syarat-syarat yang akan mimin jelaskan di bawah ini.

Syarat Peserta Didik Uji Kesetaraan adalah

1. Peserta didik jalur Pendidikan Nonformal dan jalur pendidikan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan telah melalui proses verifikasi dan validasi peserta didik pada lama verval PD Pusdatin;
2. Peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal pada saat pelaksanaan Uji Kesetaraan:
(a) berada pada semester terakhir pada akhir progran pendidikan Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas IV (enam);
(b) berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas; atau
(c) berada pada semester terkahir pada akhir program pendidikan Paket C/Ulya atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.

Kalau sudah tahu syarat-syaratnya, kamu bisa menyimak cara Pendaftaran Uji Kesetaraan. Tentunya kamu harus memperhatikan dan melakukan tahapan langkah-langkah pendaftaran ini agar proses pendaftaran berjalan lancar

1. Pendaftaran dilakukan oleh operator atau petugas khusus dari suatu sekolah yang sudah diatur sesuai dengan petunjuk yang tertera pada laman ujikesetaraan.kemendikbud.go.id
2. Calon peserta wajib menyerahkan file image pas foto ke panitia pendaftaran.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan menerbitkan DNS untuk dilakukan verifikasi data dari pendaftar
4. Calon peserta menandatangani formulir DNS sebagai pernyataan mengikuti uji kesetaraan
5. Petugas akan mengunggah formulir yang ditandatangani melalui laman Uji Kesetaraan
6. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan menerbitkan DNT jika tidak ada perubahan data
7. Kepala Sekolah dari panitia tadi menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan
8. kemudian akan diterbitkan Kartu Peserta untuk calon peserta yang sudah terdaftar

Mungkin kamu bingung lembaga pendidikan mana saja yang berhak melayani pendaftaran Uji Kesetaraan. Lembaga Pendidikan yang berhak menyelenggarakan pendaftaran Uji Kesetaraan ditetapkan oleh Kementrian. Dan sekolah itu pun harus sudah terakreditasi.

Mereka yang ditetapkan tersebut harus memiliki kriteria bisa menyelenggarakan Uji Kesetaraan dengan lancar. Adapun kriteria untuk menjadi penyelenggara adalah sebagai berikut:

1. Memiliki infrastruktur listrik, komputer dan jaringan internet yang memadai. Jika tidak memiliki sendiri, bisa menggunakan tempat atau fasilitas dari sekolah lain

 2. Memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan standar asesmen. Kalau tidak memiliki, bisa menggunakan proktor atau teknisi dari tempat lain

 3, Memiliki lokasi atau jarak yang relatif terjangkau antar kecamatan

Nah, setelah kamu sudah mendaftar dan mendapatkan kartu peserta, maka sekarang waktunya kamu untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari soal-soal Uji Kesetaraan Paket A Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 Literasi Membaca. Kamu bisa melihatnya di sini.

Sedangkan soal-soal Uji Kesetaraan Paket A Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 Numerasi bisa dilihat di sini.

0 comments:

Posting Komentar